Judi Online di Kuta Beroperasi Sejak Juli 2022, Lihat Tampang 9 Tersangka, Ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar akhirnya buka suara pascapenggerebakan komplotan judi online di Homestay Pondok Indah, Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Kamis (17/8) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
Sembilan orang tersangka ikut dipamerkan ke publik melalui jumpa pers yang digelar di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/9).
Sembilan tersangka itu masing-masing JS (30), asal Medan, Sumatera Utara; AF (26), asal Jakarta; EN (22), asal Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian ada tiga remaja asal Jakarta, berinisial DA (20), MR (20), dan ARI (20), dan FA (23) asal Bekasi, Jawa Barat.
Dua tersangka terakhir adalah adalah AS (34) asal Bekasi, Jawa Barat dan AS (26) asal Lamongan, Jawa Timur.
Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menemukan fakta para pelaku menjalankan bisnis judi online di Kuta beroperasi sejak lama, tepatnya awal Juli 2022.
"Tim Opsnal Reskrim bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat informasi lokasi itu jadi pusat jasa judi online jenis slot," ujar Kapolresta Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Kombes Bambang menjelaskan bahwa dari penggerebekan, polisi menemukan dua kamar, yakni kamar nomor C1 dan C5 di lantai tiga homestay yang dijadikan pusat layanan operasional judi online.
Penyidik Polresta Denpasar mengungkap fakta judi online di Homestay Pondok Indah Kuta beroperasi sejak Juli 2022, lihat tuh tampang 9 tersangka, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News