3 Bule Jual Kokain dengan Sistem COD ke Turis Asing, Terancam Hukuman Mati

Jumat, 05 Agustus 2022 – 20:38 WIB
3 Bule Jual Kokain dengan Sistem COD ke Turis Asing, Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Bali
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat memberi keterangan kepada awak media terkait penangkapan ketiga bule pengedar kokain di Pulau Dewata. Foto: BNNP Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaringan pengedar narkotika internasional yang mengedarkan kokain di Bali terancam pidana maksimal hukuman mati.

Tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat ini masing-masing CHR (29) asal Inggris, PED (35) asal Brazil, dan JO (39) asal Meksiko.

Ketiganya diringkus tim BNN Bali di tempat berbeda di kawasan Kuta Utara, Badung pada Kamis (21/7) malam hingga Jumat (22/7) dini hari.

Ketiganya diketahui mengedarkan kokain yang diyakini produksi Amerika Latin dengan sistem cash on delivery (COD) alias tatap muka langsung.

"Mereka mengedarkan dengan cara berbeda, tidak sama dengan sabu-sabu.

Kalau sabu-sabu itu sistem tempel, kalau ini dominan face to face, jadi tatap muka langsung dan bayar cash di tempat," ujar Kabid Penindakan BNNP Bali Putu Agus Arjaya dalam gelar kasus di Kantor BNNP Bali, Jumat (5/8).

Sasarannya adalah para turis asing dan orang-orang lokal berduit di seputaran Seminyak, Kuta, dan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

"Kalau jualnya Rp 4-5 juta per gram, pemakaiannya secara normal katanya 0,1 gram sekali pakai," tutur Agus Arjaya.

Terungkap, 3 bule pengedar kokain di Bali memakai sistem COD saat menjual barangnya ke turis asing, ketiga pelaku terancam hukuman mati
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News