3 Bule Jual Kokain dengan Sistem COD ke Turis Asing, Terancam Hukuman Mati
Di kawasan Canggu dan Seminyak, kata dia, memang tempat biasa paguyuban orang-orang asing berkumpul.
Dari ketiga WNA tersebut, JO asal Meksiko diketahui berperan sebagai bandar utama dan sudah menetap di Bali sejak 2012 silam.
"Kalau tersangka (JO) ini tinggal di Bali sudah sekitar tahun 2012.
Dia pakai dan jual juga, tetapi kami tetap kembangkan terus ke pelaku lainnya," beber Arjaya.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menimpali bahwa ketiganya terancam dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," papar Brigjen Sugianyar. (gie/JPNN)
Terungkap, 3 bule pengedar kokain di Bali memakai sistem COD saat menjual barangnya ke turis asing, ketiga pelaku terancam hukuman mati
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News