Polres Klungkung Ciduk 2 Honorer, Seret 5 Tersangka Lain
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Klungkung mengamankan tujuh orang tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu akhir bulan Mei hingga pertengahan Juni 2022.
Tersangka narkoba pertama yang diamankan adalah GBA dan IWPN.
Tersangka diamankan di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Semarapura Kauh, Klungkung saat mengambil paket sabu-sabu seberat 0,35 gram bruto.
Tersangka kedua berinisial IKM alias DD, diamankan di Desa Sakti, Nusa Penida, Klungkung dengan barang bukti 3,91 gram bruto sabu-sabu.
Di tempat kejadian perkara (TKP) ketiga di Kecamatan Dawan, Klungkung, polisi mengamankan IWW alias YD, terpidana narkoba yang masih berstatus pembebasan bersyarat (PB) dan IGAG alias DD.
Keduanya diamankan di sebuah gubuk di Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Dawan, Klungkung dengan barang bukti 0.51 gram bruto sabu-sabu.
Di TKP terakhir, polisi menangkap pegawai honorer berinisial INFS dan IKAA yang saat kejadian sedang bersama IWW alias YD dan IGAG alias DD.
Kedua honorer itu berada di TKP bersama dengan target operasi diduga setelah mengonsumsi narkoba.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Klungkung mengamankan 2 tenaga honorer, seret 5 tersangka lain
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News