AKBP Jiartana Bongkar 30 Tersangka Narkoba, BB Menumpuk, Perannya Beragam

Senin, 30 Mei 2022 – 20:58 WIB
AKBP Jiartana Bongkar 30 Tersangka Narkoba, BB Menumpuk, Perannya Beragam  - JPNN.com Bali
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana membeber penangkapan turis jepang Naoyuki Takeda, Senin (30/5). (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar sepanjang 23 April—30 Mei 2022 menangani total 23 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang.

Mereka terdiri atas 1 WNA, 15 orang WNI dari Pulau Jawa, 9 orang asal Bali, 1 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 3 orang dari Sumatera, dan 1 orang dari Sulawesi.

Barang bukti narkoba yang disita oleh kepolisian dalam operasi itu, yaitu 14,31 gram sabu-sabu, 7.914 gram ganja, dan 6,45 gram ganja sintetis atau tembakau gorila.

“Seluruh narkoba yang disita oleh Polresta Denpasar itu berasal dari luar Pulau Bali,” Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana.

AKBP Jiartana didampingi Kasatnarkoba AKP Mirza Gunawan mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran dan motif para tersangka.

Walaupun demikian, kepolisian menduga 14 orang yang ditangkap merupakan kurir dan bandar, sementara 16 orang lainnya yang terdiri atas 15 laki-laki dan 1 perempuan merupakan pemakai.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, kemudian denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiganya.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana membongkar penangkapan 30 tersangka narkoba, BB menumpuk, perannya beragam
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News