Polres Klungkung Ciduk 2 Honorer, Seret 5 Tersangka Lain
“Ketujuh tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Klungkung,” ujar Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono.
Menurut AKBP Dhanuardana, tujuh tersangka mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir.
“Satu tersangka yang diamankan masih berstatus PB setelah menjalani hukuman di penjara,” kata AKBP Dhanuardana.
Tersangka GBA, IWPN dan DD dijerat penyidik Polres Klungkung melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka YD, DD, INFS dan IKAA dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lia/jpnn)
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Klungkung mengamankan 2 tenaga honorer, seret 5 tersangka lain
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News