Blunder, Pengusiran Paksa Bule Pemanjat Pohon Keramat Diduga Melanggar UU

"Perlu berhati-hati, diskresi yang tidak ada dasar hukum bisa menjadi kesewenang-wenangan yang tidak etis dalam memperlakukan WNA," seru Somya Putra.
Somya Putra juga mempertanyakan dalil Kanim Denpasar yang menyebut tidak adanya tuntutan dari desa adat.
Somya Putra mengingatkan bahwa sebagai aparat penegak hukum formal, Kanim Denpasar tetap harus bertindak berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Walaupun tidak dituntut oleh desa adat, Imigrasi tetap (harus, Red) menerapkan UU Keimigrasian," kecamnya.
Pemberian maaf yang diberikan desa adat kepada Samuel Lockton, menurut Somya, dalam rangka keseimbangan skala-niskala.
"Namun, penghormatan hukum adat yang telah dilanggar dapat dijadikan acuan untuk menerapkan deportasi, bukan bertindak atas dasar diskresi semata," papar Made Somya Putra. (gie/JPNN)
Blunder, pengusiran paksa bule Australia pemanjat pohon keramat di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan, diduga melanggar UU
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News