Blunder, Pengusiran Paksa Bule Pemanjat Pohon Keramat Diduga Melanggar UU

Kamis, 16 Juni 2022 – 14:43 WIB
Blunder, Pengusiran Paksa Bule Pemanjat Pohon Keramat Diduga Melanggar UU - JPNN.com Bali
Pengamat sekaligus Praktisi Hukum I Made Somya Putra menyoroti 'pengusiran paksa" Imigrasi Denpasar terhadap bule Australia pemanjat pohon keramat. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepulangan Warga Negara Asing (WNA) Australia, Samuel Lockton yang memanjat pohon keramat di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan, berujung masalah baru.

Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar dituding mengangkangi UU Keimigrasian setelah memaksa Samuel Lockton pulang ke negaranya.

Keputusan Kanim Denpasar "mengusir paksa" bule Australia ini disebut-sebut sama sekali tidak memiliki dalil hukum formal.

"Istilah 'usir paksa' tidak dikenal dalam Undang-Undang Keimigrasian," kata pengamat sekaligus praktisi hukum, I Made Somya Putra.

Kepada JPNN.com, Kamis (16/6), alumni Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) menduga langkah yang ditempuh Kepala Kantor Imigrasi Denpasar merupakan bagian dari diskresi.

Dalam dunia hukum, diskresi dikenal sebagai tindakan yang dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan di luar peraturan perundang-undangan.

"Ketika Imigrasi memberikan perintah meninggalkan Indonesia, tetapi bukan deportasi, maka dasar hukumnya hanyalah diskresi saja," papar advokat asal Kintamani, Bangli ini.

Jika benar Kanim Denpasar menerapkan diskresi, Co-Founder The Somya International Law Office ini juga memberi peringatan tegas.

Blunder, pengusiran paksa bule Australia pemanjat pohon keramat di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan, diduga melanggar UU
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News