Ulah ZA Keterluan, Wajar Diciduk Polisi

Senin, 25 April 2022 – 19:09 WIB
Ulah ZA Keterluan, Wajar Diciduk Polisi - JPNN.com Bali
Tersangka ZA dan barang bukti motor Mio sewaan yang digadaikan. (Humas Polres Jembrana)

Motor itu sepakat digadaikan dengan harga Rp 1,2 juta.

Sebelumnya Nyoman K sempat menanyakan status kepemilikan motor Mio tersebut, tetapi tersangka mengatakan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya pribadi.

Setelah diketahui bahwa motornya digadaikan tersangka ZA, maka M Anwar melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dengan kejadian tersebut M Anwar menderita kerugian materiil sebesar Rp 5 juta.

Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan setelah diinterogasi tersangka ZA mengakui bahwa dia melakukan tindakan tersebut untuk keperluan membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (lia/jpnn)

Ulah tersangka ZA sungguh keterluan setelah nekat menggadaikan motor sewaan berbulan-bulan, wajar diciduk polisi

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News