Polisi Jembrana Bongkar Aksi PS Curi Sapi, Layak Dijebloskan ke Penjara

Berdasar laporan korban, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata langsung bergerak dan memerintahkan Kanit 1 Reskrim melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Dua hari melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku PS.
Mirisnya, sapi curian milik korban telah dijual pelaku ke orang lain berinisial WW seharga Rp 8 juta.
Namun, saksi WW baru membayar down payment (DP) sebesar Rp 1 juta.
Sisanya dibayar kemudian.
“Uang hasil menjual sapi curian rencananya dimanfaatkan pelaku untuk membayar utang,” papar AKBP Dewa Juliana.
Kapolres AKBP Dewa Juliana menambahkan pelaku mengaku sebelumnya pernah juga mencuri sapi di tempat yang sama.
Lokasinya berada di wilayah tegalan di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana, Sabtu, 2 April lalu pukul 03.00 WITA.
Polisi Jembrana berhasil membongkar aksi PS mencuri sapi di tegalan warga, tersangka layak dijebloskan ke penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News