Ponpes RH Dilaporkan ke Polisi, Buntut Aksi Penganiayaan Santri

"Orang pondok pesantrennya itu enggak minta maaf sama sekali ke kami.
Kepala sekolah dan Guru BP juga pernah ke rumah saya minta cabut laporan," seru Diana.
Karena itu, Jro Sanjaya selaku pengacara korban meresponsnya dengan turut melaporkan pihak Yayasan Ponpes RH ke Polres Tabanan.
"Pondok pesantrennya tidak bertanggung jawab, mereka menutupi-nutupi kasus," timpal Jro Sanjaya.
Sejauh ini, jelas Jro Sanjaya, laporan atas dua siswa teman RAP di sekolah pelaku penganiayaan masih dalam tahap diversi kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
"Bapas belum mengeluarkan surat sampai saat ini. Kami datang kemari (Polres Tabanan, Red) untuk menanyakan bagaimana surat dari Bapas, katanya belum datang," ulasnya.
Sikap menutup-nutupi kasus ini juga ditunjukkan pihak sekolah di depan awak media di sela proses mediasi di salah satu ruangan di MTs RH, Tabanan.
Pihak sekolah enggan berkomentar apapun kepada awak media terkait kasus yang mencoreng citra pendidikan Islam di Bali tersebut.
Ponpes RH dilaporkan ke polisi setelah ikut melakukan intimidasi kepada keluarga korban, buntut aksi penganiayaan santri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News