Ponpes RH Dilaporkan ke Polisi, Buntut Aksi Penganiayaan Santri
bali.jpnn.com, TABANAN - Kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren (Ponpes) RH di Tabanan, Bali berbuntut panjang.
Pasalnya, selain siswa pelaku penganiayaan terhadap RAP (12), siswi Kelas 7 MTs, pihak yayasan turut dilaporkan ke polisi.
Laporan terhadap pihak ponpes itu dibeber langsung Diana, ibu korban dan pengacaranya I Gede Agung Sanjaya Dwijaksara alias Jro Sanjaya.
Kepada awak media, Diana didampingi Jro Sanjaya membeber respons buruk pihak Yayasan Ponpes RH dalam kasus ini.
Diana mengatakan setelah kasusnya dilaporkan ke Polres Tabanan, 24 Februari 2022 lalu, pihak ponpes malah menutup-nutupi kasus dan melakukan intimidasi.
Diana menuturkan tidak ada iktikad baik dari pihak ponpes untuk meminta maaf mengingat kasus yang menimpa anaknya berpotensi mengganggu kejiwaan korban.
Tak hanya itu, imbuh Diana, aksi intimidasi juga dilakukan langsung kepala sekolah dan Guru BP MTs RH dengan mendatangi rumahnya.
Kepada dirinya, pihak sekolah meminta agar laporan polisi terhadap dua siswa pelaku penganiayaan dicabut.
Ponpes RH dilaporkan ke polisi setelah ikut melakukan intimidasi kepada keluarga korban, buntut aksi penganiayaan santri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News