Pasutri FST dan HL Masuk DPO Polresta Denpasar, FL Bongkar Fakta Mengejutkan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus nikah tanpa izin atau kawin halangan yang melibatkan pasangan berinisial FST alias ER dan HL menjadi atensi kepolisian Denpasar.
Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bahkan resmi menerbitkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Iya, keduanya sudah jadi tersangka dan masuk DPO,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.
Baca Juga:
Menurut Kompol Mikael Hutabarat, pasangan suami istri yang baru menikah itu masuk daftar buron sekitar dua minggu lalu.
Kompol Mikael mengatakan penerbitan DPO dilakukan karena penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pasangan suami istri (pasutri) itu dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi tidak datang.
“Kami buat surat panggilan dua kali tapi tidak datang, sehingga diterbitkan DPO ini," kata Kompol Mikael Hutabarat.
Baca Juga:
Berkas acara pemeriksaan sebenarnya sudah siap, bahkan siap dikirim ke kejaksaan.
Namun, berkas tersebut belum bisa dikirim ke kejaksaan lantaran tinggal pemeriksaan tersangka.
Penyidik Polresta Denpasar akhirnya menetapkan pasutri FST dan HL masuk DPO kepolisian setelah mangkir dari panggilan, FL bongkar fakta mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News