Pasutri FST dan HL Masuk DPO Polresta Denpasar, FL Bongkar Fakta Mengejutkan
Kasus ini berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP.
Adapun status FL dengan suaminya HL masih sah dan belum ada putusan cerai.
Sidang proses perceraiannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan mengatakan tersangka HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Minggu 28 Maret 2021.
"Kami harap informasi DPO tersebut bisa disebarluaskan khususnya Kedutaan Besar di Singapura, serta Pemprov DKI Jakarta.
Kebetulan rumah dan kantor tersangka berada di kawasan Jakarta Barat dan kantor pabrik tersangka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat," jelas Lodewyk Siahaan. (antara/lia/jpnn)
Penyidik Polresta Denpasar akhirnya menetapkan pasutri FST dan HL masuk DPO kepolisian setelah mangkir dari panggilan, FL bongkar fakta mengejutkan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News