Suami Penganiaya Istri Diciduk di Gilimanuk, Pelaku Cemburu Korban Memilih Pijat Orang
Senin, 29 November 2021 – 09:23 WIB

Pelaku penganiayaan sang istri, Heri, 52 di Denpasar Barat diamankan dan diinterogasi Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana. Foto: Instagram @polres_jembrana.
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Ulah Heri, 52, pelaku penganiaya istri yang ditangkap aparat Polsek KP3 Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (27/11) malam pukul 19.30 Wita akhirnya terungkap.
Kepada penyidik kepolisian, pelaku menganiaya korban sekaligus istri sirinya, Sabtu (27/11) sore 14.00 Wita.
Saat itu pelaku datang ke tempat indekos istrinya, tetapi ditolak.
Baca Juga:
Alasannya sang istri sedang melayani orang memijat.
Korban diketahui dinikahi pelaku sejak 6 bulan lalu.
Keduanya sempat tinggal bersama selama tiga bulan.
Lantaran sering bertengkar, mereka memilih berpisah tempat tinggal.
Ditolak datang lantaran memilih memijat pasiennya membuat pelaku marah.
Heri, suami penganiaya Istri di Denpasar Barat akhirnya diciduk di Pelabuhan Gilimanuk saat berusaha kabur ke Situbondo, Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News