Suami Penganiaya Istri di Denpasar Diciduk di Pelabuhan Gilimanuk, Lihat Nih Tampangnya
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Heri, 52, bisa dibilang suami tidak bertanggung jawab.
Baru menikahi istri sirinya enam bulan lalu, pelaku tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, bukannya meminta maaf dan memperbaiki hubungannya dengan sang istri, pelaku justru kabur pulang ke Situbondo, Jawa Timur.
Baca Juga:
Pelaku akhirnya dipolisikan sang istri ke Polsek Denpasar Barat.
Beruntung belum sampai ke kampung halaman, pelaku berhasil diciduk saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Gilamanuk.
Pelaku diamankan di pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (27/11) malam pukul 19.30 Wita.
Ciri-ciri pelaku berdasar informasi kepolisian Denpasar mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan pelat nomor P 4231 FW.
“Pelaku kami amankan setelah menerima informasi dari Polsek Denpasar ada terduga pelaku KDRT yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana dilansir dari laman Polres Jembrana.
Heri, suami penganiaya Istri di Denpasar Barat akhirnya diciduk di Pelabuhan Gilimanuk saat berusaha kabur ke Situbondo, Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News