Mengejutkan, Oknum Notaris Ternama di Jembrana Bali Diciduk Polisi
Minggu, 28 November 2021 – 19:08 WIB
![Mengejutkan, Oknum Notaris Ternama di Jembrana Bali Diciduk Polisi - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/28/oknum-notaris-di-jembrana-berinisial-iks-digiring-polisi-set-axbn.jpg)
Oknum notaris di Jembrana berinisial IKS digiring polisi setelah terlibat penyalahgunaan narkoba. Foto: Instagram @polres_jembrana
"Tersangka IKS mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," ujar AKBP Dewa Juliana dilansir dari akun resmi Polres Jembrana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.
AKBP Dewa Juliana mengatakan, tersangka IKS sudah ditahan dan diproses lebih lanjut di Mapolres Jembrana.
“Penyidik masih mendalami dan mengembangkan perkara yang melibatkan tersangka IKS,” pungkasnya. (lia/JPNN)
Mengejutkan, polisi berhasil mengamankan seorang oknum notaris ternama di Jembrana Bali gara-gara terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News