Mengejutkan, Oknum Notaris Ternama di Jembrana Bali Diciduk Polisi

Minggu, 28 November 2021 – 19:08 WIB
Mengejutkan, Oknum Notaris Ternama di Jembrana Bali Diciduk Polisi - JPNN.com Bali
Oknum notaris di Jembrana berinisial IKS digiring polisi setelah terlibat penyalahgunaan narkoba. Foto: Instagram @polres_jembrana

"Tersangka IKS mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," ujar AKBP Dewa Juliana dilansir dari akun resmi Polres Jembrana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.

AKBP Dewa Juliana mengatakan, tersangka IKS sudah ditahan dan diproses lebih lanjut di Mapolres Jembrana.

“Penyidik masih mendalami dan mengembangkan perkara yang melibatkan tersangka IKS,” pungkasnya. (lia/JPNN)

Mengejutkan, polisi berhasil mengamankan seorang oknum notaris ternama di Jembrana Bali gara-gara terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News