LBH Bali Kecewa Ancaman Kriminalisasi Rektor Unud, Kadek Vany Sentil Keras
bali.jpnn.com, DENPASAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali bergeming dengan ancaman kriminalisasi dari Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gede Antara.
LBH Bali menegaskan data kasus kekerasan seksual yang dialami 42 mahasiswi Unud adalah valid.
"Ini ada data, tetapi (Rektor Unud, red) malah memberikan ancaman ke LBH.
Mestinya rektor lebih serius bikin aturan, atau data kami dijadikan rujukan oleh rektor dalam menyusun aturan," ujar Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning, kemarin.
Menurut Kadek Vany, ancaman kriminalisasi yang dilakukan Rektor Unud Prof Antara menunjukkan pemahaman yang lemah pihak Unud terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.
"Ini balik lagi ke pola pemikiran, orang-orang sudah aware terhadap kekerasan seksual di kampus, kenapa rektor masih berpikir untuk kriminalisasi, berarti rektor belum update dengan Permendikbud ini," papar Kadek Vany.
Baca Juga:
Ia malah menyebut tudingan terhadap pihaknya yang menyajikan data tak valid sebagai tuduhan yang tidak tepat.
"Ini bukan survei akademik, ini posko pengaduan, jadi data kami tidak random.
Direktur LBH Bali Kadek Vany Primaliraning kecewa ancaman kriminalisasi Rektor Unud, dia balik sentil keras
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News