Di Bali, Ketua MA Serahkan Wewenang Penetapan Sidang Daring atau Luring ke Majelis Hakim

Jumat, 05 November 2021 – 22:24 WIB
Di Bali, Ketua MA Serahkan Wewenang Penetapan Sidang Daring atau Luring ke Majelis Hakim - JPNN.com Bali
Ketua MA RI HM Syarifuddin. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua Mahkamah Agung (MA) RI HM Syarifuddin mengatakan, sidang daring atau luring menjadi wewenang majelis hakim sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2020.

HM Syarifuddin mengatakan, pelaksanaan sidang akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pengadilan, dan juga atas keputusan majelis hakim.

Menurut dia, persidangan dapat berlangsung secara luring, tetapi dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"(Sidang online offline) itu kami serahkan sesuai dengan SEMA itu majelis yang berwenang apakah perlu online atau tidak sesuai dengan SEMA," kata Ketua MA RI HM Syarifuddin saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Denpasar, Jumat (5/11).

Mengatakan, sesuai tidaknya sidang daring atau luring tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam tatanan normal baru.

Selama masa pandemi Covid-19, MA menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja lembaga dan aparat peradilan dalam tatanan normal baru.

Surat edaran yang menjadi acuan selama pandemi ini, bertujuan untuk menekan dan mencegah penyebaran kasus Covid-19 di areal pengadilan dan dalam persidangan.

Pengadilan Negeri Denpasar juga menerapkan sistem sidang secara online.

Di Bali, Ketua MA Serahkan wewenang penetapan sidang daring atau luring ke majelis hakim
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News