Paman Cabuli Keponakan di Samping Neneknya yang Stroke Diciduk, Fakta Baru Terungkap

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Di antaranya buah baju kaos lengan panjang warna abu-abu, satu buah rok panjang warna hitam serta satu buah celana dalam warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dibidik dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan,” papar AKP Reza Pranata.
Seperti diberitakan, kasus pencabulan berawal saat korban sedang sendirian menonton televisi.
Tiba-tiba pelaku yang berprofesi sebagai nelayan masuk dari pintu belakang rumah lalu menarik tangan korban masuk kamar.
Korban sempat melawan, mencoba melepaskan diri dari pelaku.
Namun, pelaku tetap memaksa dan menarik tangan korban.
Paman cabuli keponakan di samping neneknya yang stroke di Negara, Jembrana, Bali, akhirnya diciduk. Terungkap fakta, pelaku bukan dua kali mencabuli, tetapi..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News