Bos Togel Ternama di Mataram NTB Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
![Bos Togel Ternama di Mataram NTB Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/10/21/anggota-tim-puma-polresta-mataram-memasang-garis-polisi-di-r-pqor.jpg)
bali.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram resmi menetapkan bos judi togel ternama di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SO alias Titi sebagai tersangka 303 KUHP.
Penetapan yang bersangkutan setelah penyidik Reskrim melakukan gelar perkara di Mapolresta Mataram.
“Sudah gelar perkara.
Yang bersangkutan sudah resmi berstatus tersangka,” ujar Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi dilansir dari Lombok Post.
Menurut Kombes Heri Wahyudi, dalam kasus judi togel, tersangka SO alias Titi dijerat melanggar pasal 303 KUHP.
Pasal tersebut diperuntukkan bagi penjual atau pengepul.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
”Unsur dalam pasal 303 KUHP menurut kami sudah terpenuhi,” kata Kombes Heri Wahyudi.
Bos togel ternama di Mataram, NTB, berinisial SO alias Titi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News