Bos Togel Ternama di Mataram NTB Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 21 Oktober 2021 – 19:36 WIB
Bos Togel Ternama di Mataram NTB Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Anggota Tim Puma Polresta Mataram memasang garis polisi di rumah SO alias Titi yang ditempati tersangka judi togel, Selasa lalu (19/10). (Harli/Lombok Post)

Berdasar informasi, tersangka SO alias Titi sudah menggeluti bisnis judi togel sejak lama di Mataram, NTB.

Untuk memastikan bisnisnya berapa lama berjalan, penyidik masih melakukan pendalaman.

Yang jelas, kasus ini sudah menjadi atensi kepolisian sejak lama.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaan.

“Kami upayakan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” paparnya.

Seperti diberitakan, tersangka SO alias Titi ditangkap setelah Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua anak buahnya berinsial IMAS alias Agus dan MG alias Kocet.

Keduanya ditangkap saat merekap dan menyiapkan uang setoran di rumahnya, Lingkungan Karang Tangkeban, Cakranegara, Sabtu lalu (16/10).

Agus dan Kocet mengaku sering menyerahkan hasil penjualan nomor togel ke Titi.

Bos togel ternama di Mataram, NTB, berinisial SO alias Titi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News