Bos Togel Ternama di Mataram NTB Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 21 Oktober 2021 – 19:36 WIB
Rencananya uang Rp 414 ribu hasil penjualan yang ditemukan dari hasil penggeladahan akan disetorkan ke Titi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan rekapan hasil penjualan togel dan patio (rumusan nomor togel) saat menggeledah rumah Titi. (lombokpost/arl/r1/jpnn)
Bos togel ternama di Mataram, NTB, berinisial SO alias Titi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News