Jadi TSK Pembunuh Anak Kandung, Kicen Ancam Bunuh Diri di Tahanan Polisi
bali.jpnn.com, AMLAPURA - Penyidik Satreskrim Polres Karangasem resmi menetapkan Nengah Kicen, 33, sebagai tersangka penganiayaan dan KDRT terhadap Kadek Sepi, 13, anak kandungnya.
Nengah Kicen resmi ditetapkan sebagai tersangka sesuai nomor surat S.Tap/54/X/2021/Reskrim.
Usai jadi tersangka, Kicen langsung ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.
Meski berstatus tersangka, sang istri, Ni Nyoman Sutini, tetap membela diri bahwa ayah dari anak-anaknya itu tidak bersalah.
Sutini mengatakan, suaminya tidak melakukan tindak kekerasan seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.
“Karena saya ada di lokasi kejadian.
Mulai dari anak saya bercanda sampai anak saya kejang-kejang, saya tahu semuanya,” kata Sutini dilansir dari Radarbali.id.
Yang mengejutkan, Kicen kepada Sutini sempat menyatakan akan bunuh diri di ruang tahanan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh anak kandung sendiri, Kadek Sepi, Nengah Kicen kepada istrinya sempat mengancam bunuh diri di sel tahanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News