Jadi TSK Pembunuh Anak Kandung, Kicen Ancam Bunuh Diri di Tahanan Polisi
Dua hari berselang, Eka Putra, 20, menemukan kejanggalan pada tubuh Sepi.
Tubuh bocah itu terlihat ada sejumlah luka memar dan patah tulang .
Hal itu diketahui saat prosesi memandikan jenazah pada Kamis (23/9) lalu.
Kematian tidak wajar ini yang akhirnya membongkar terjadinya kasus penganiayaan dan KDRT yang dilakukan tersangka Nengah Kicen kepada anak kandungnya.
Atas perbuatannya itu, Kicen dijerat dengan pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) nomor 23 tahun 2004 tentang Perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tapi karena dilakukan orang terdekat maka ancaman hukuman ditambah sepertiga menjadi menjadi 20 tahun penjara,” papar Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna.(rb/zul/pra/JPR)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh anak kandung sendiri, Kadek Sepi, Nengah Kicen kepada istrinya sempat mengancam bunuh diri di sel tahanan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News