BNNP Bali Jerat Mahasiswa Semester 7 Pengedar 1 Kg Sabu Hukuman Seumur Hidup
![BNNP Bali Jerat Mahasiswa Semester 7 Pengedar 1 Kg Sabu Hukuman Seumur Hidup - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/10/13/mahasiswa-semester-7-pengedar-1-kg-sabu-berinisial-ms-alias-kped.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Setelah kedapatan tertangkap tangan memiliki sabu seberat 1 kilogram, MS alias Kimo, 21, mahasiswa semester 7 di Bali terancam hukuman berat.
Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menjerat Kimo dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kabid Berantas BNNP Bali AKBP I Putu Agus Arjaya mengatakan, tersangka Kimo dibekuk Rabu (6/10) lalu sekitar pukul 13:00 Wita di sebuah homestay di daerah Renon, Denpasar.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang narkotika berupa sabu adalah milik seseorang yang tidak dikenal dan hanya dipanggil dengan nama panggilan ayah melalui komunikasi handphone," ujar AKBP Agus Arjaya, Rabu (13/10/11).
Setelah menangkap pelaku, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamarnya.
Petugas akhirnya menemukan barang bukti narkotika berupa metamfetamina atau sabu seberat 1 kilogram yang terdiri atas 10 buah plastik klip.
Selain itu, juga ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bendel plastik klip bening, 1 buah handphone Merk Apple iPhone warna hitam.
BNNP Bali menjerat mahasiswa semester 7 pengedar 1 kg sabu hukuman seumur hidup setelah tertangkap tangan di kawasan Renon, Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News