Kicen Resmi TSK Pembunuh Anak Kandung, AKBP Ricko Bongkar Fakta Mengejutkan

Rabu, 13 Oktober 2021 – 14:30 WIB
Kicen Resmi TSK Pembunuh Anak Kandung, AKBP Ricko Bongkar Fakta Mengejutkan - JPNN.com Bali
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna memberikan keterangan kepada awak media seputar penetapan Nengah Kicen sebagai tersangka pembunuhan anak kandungnya sendiri. (Istimewa)

bali.jpnn.com, AMLAPURA - Penyidik Satreskrim Polres Karangasem akhirnya resmi menetapkan Nengah Kicen, 32, ayah kandung Kadek Sepi, 13, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga pelajar SD itu tewas secara tidak wajar.

Penetapan Kicen sebagai tersangka sebenarnya diputuskan sejak Kamis (7/10) lalu.

Namun, kepolisian masih membutuhkan bukti tambahan sebelum membongkar kasus menghebohkan masyarakat Bali ini kepada publik.

"Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/10) setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku tindak pidana

kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna kepada awak media di Mapolres Karangasem, Rabu (13/10/21)

Bukti tambahan yang ditemukan di lapangan di antaranya sebilah buah tongkat bambu dengan ukuran panjang 148 cm warna cokelat,

mainan pedang-pedangan terbuat dari kayu dengan panjang 56 cm warna cokelat muda, dan barang-barang bukti lainnya.

Atas tindakan sadisnya kepada anak kandungnya sendiri, pelaku Nengah Kicen dijerat dengan pasal berlapis.

Penyidik Satreskrim Polres Karangasem resmi menetapkan Nengah Kicen sebagai tersangka pembunuh anak kandungnya sendiri, Kadek Sepi yang mati tidak wajar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News