Pengacara Kicen Sebut Kliennya Jadi TSK Pelajar SD Mati Tidak Wajar di Karangasem
bali.jpnn.com, AMLAPURA - Kabar mengejutkan datang dari kasus meninggalnya I Kadek Sepi, bocah 13 tahun asal Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem.
Disebut-sebut, penyidik Satreskrim Polres Karangasem telah menetapkan Nengah Kicen, ayah Kadek Sepi sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kicen ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 7 Oktober 2021 berdasar surat No. S.Tap/54/X/2021/Reskrim tentang penetapan tersangka.
Baca Juga:
“Selain surat penetapan tersangka, kami juga sudah mendapat surat perintah penahanan,” ujar pengacara Nengah Kicen, Wayan Lanus Artawan.
Sayangnya, Lanus Artawan mengaku belum mengetahui hasil autopsi jenazah Kadek Sepi.
“Kami memohon pihak kepolisian segera merilis hasil autopsi.
Karena sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasi dari pihak kepolisian,” kata Lanus.
Pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan Nengah Kicen sebagai tersangka.
Pengacara Nengah Kicen, Lanus Artawan menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian pelajar SD di Karangasem yang mati tidak wajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News