Pengacara Kicen Bongkar Alasan Kliennya Dijadikan TSK Pelajar SD Mati Tidak Wajar

Selasa, 12 Oktober 2021 – 07:15 WIB
Pengacara Kicen Bongkar Alasan Kliennya Dijadikan TSK Pelajar SD Mati Tidak Wajar - JPNN.com Bali
Ilustrasi tahanan polisi. FOTO ANTARA/Jefri Aries

bali.jpnn.com, AMLAPURA - Kabar mengejutkan dipaparkan kuasa hukum Nengah Kicen, Wayan Lanus Artawan.

Lanus Artawan mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak Kamis, 7 Oktober 2021 berdasar surat No. S.Tap/54/X/2021/Reskrim tentang penetapan tersangka

Menurut Lanus, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka kematian tidak wajar I Kadek Sepi, yang tidak lain anak kandung Nengah Kicen.

Penyidik disebut-sebut telah menemukan dua alat bukti permulaan berupa sebatang bambu (sanan) dan mainan pedang-pedangan.

Ditambah sejumlah keterangan saksi dijadikan dasar untuk melakukan penahanan.

Yang menarik, kata dia, penyidik ikut menjadikan anak ketiga Kicen sebagai saksi dalam kasus ini.

Bocah 6 tahun itu ikut diperiksa penyidik.

Kesaksian saksi anak-anak ini yang ikut menjadi dasar penetapan Kicen sebagai tersangka.

Pengacara Nengah Kicen, Lanus Artawan menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian pelajar SD di Karangasem yang mati tidak wajar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News