Kicen Resmi TSK Pembunuh Anak Kandung, AKBP Ricko Bongkar Fakta Mengejutkan
Rabu, 13 Oktober 2021 – 14:30 WIB
Yakni pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76.C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak
sub KDRT Pasal 44 Ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. (bhi/JPNN)
Penyidik Satreskrim Polres Karangasem resmi menetapkan Nengah Kicen sebagai tersangka pembunuh anak kandungnya sendiri, Kadek Sepi yang mati tidak wajar
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News