Komplotan Begal ABG di Kota Denpasar Terancam 12 Tahun, Kombes Jansen Ungkap Fakta Ini
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu korban bernama Jefriyanto yang mengalami pembegalan pada Sabtu (2/10) dini hari pukul 02.56 Wita.
Saat itu korban berada di Jalan Gunung Talang VI C Nomor 12 Denpasar.
Pada saat kejadian, korban tidak saja dihajar dengan tangan kosong, tetapi juga dengan double stick.
Mereka memukul kepala korban hingga kepala korban mengalami luka parah dan mengeluarkan darah.
Dalam kondisi korban tak berdaya, para pelaku merampas HP korban dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Korban yang lunglai segera melapor ke Polresta Denpasar.
Puas menganiaya korban, pelaku membawa kabur HP Oppo A.54 dan uang tunai Rp3 juta milik korban.
Menurutnya Kombes Jansen, kejadian bermula ketika korban pada Sabtu (2/10/2021) dini hari memesan obat kuat via aplikasi Michat.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan mengatakan, komplotan begal ABG yang beraksi di 13 TKP di Kota Denpasar terancam 12 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News