Komplotan Begal ABG di Kota Denpasar Terancam 12 Tahun, Kombes Jansen Ungkap Fakta Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aksi begal yang dilakukan enam orang remaja di bawah umur di Kota Denpasar ini terbilang sadis.
Mereka nekat melakukan apa saja asal mendapat uang.
Tak peduli korban kesakitan dan mengalami luka parah.
Yang mengerikan, mereka telah beraksi 13 kali di wilayah Kota Denpasar.
Untuk membuat jera begal anak baru gede (ABG) ini, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menjerat pelaku dengan pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Komplotan begal pelajar berjumlah enam itu antara lain berinisial ART (19), DD (19), KSA (15) PT LD (13), MDSW (15) dan GDCSF (17).
Diungkapkan, ke-13 TKP itu di antaranya di Jalan Bikini sebanyak 3 kali, Jalan Mahendradatta Gang Akasia, 4 kali, Jalan Gunung Talang 5 kali, dan Jalan Pura Demak 1 kali.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan mengatakan, komplotan begal ABG yang beraksi di 13 TKP di Kota Denpasar terancam 12 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News