Emak-emak Mengaku Korban Perampokan Terancam 5 Tahun Penjara, Alamak
![Emak-emak Mengaku Korban Perampokan Terancam 5 Tahun Penjara, Alamak - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/10/11/kapolres-bangli-akbp-i-gusti-agung-dhana-aryawan-menunjukkan-xja8.jpg)
bali.jpnn.com, BANGLI - Ni Kadek Ardiasih, 24, emak-emak warga Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli, terancam lima tahun penjara.
Ancaman tersebut terjadi setelah Ardiasih ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bangli.
Ardiasih berstatus tersangka setelah mengaku menjadi korban perampokan abal-abal harta mertuanya yang dia lakukan sendiri.
"Berdasar fakta di lapangan dan keterangan para saksi, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP atau pasal 367 KUHP
atau pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ujar Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Senin (11/10/21).
Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka Ardiasih langsung ditahan penyidik kepolisian.
Baca Juga:
Kasus perampokan ‘palsu’ yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ambian Tihing Pucak Cemeng, Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli, Kamis (7/10/2021), terbilang cukup unik.
Pasalnya, korban yang juga pelaku berhasil menipu seisi keluarga termasuk aparat kepolisian, dengan membuat laporan palsu.
Emak-emak di Bangli Bali terancam 5 tahun penjara setelah merangkai cerita bohong jadi korban perampokan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News