Emak-emak Mengaku Korban Perampokan Terancam 5 Tahun Penjara, Alamak

bali.jpnn.com, BANGLI - Ni Kadek Ardiasih, 24, emak-emak warga Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli, terancam lima tahun penjara.
Ancaman tersebut terjadi setelah Ardiasih ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bangli.
Ardiasih berstatus tersangka setelah mengaku menjadi korban perampokan abal-abal harta mertuanya yang dia lakukan sendiri.
"Berdasar fakta di lapangan dan keterangan para saksi, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP atau pasal 367 KUHP
atau pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ujar Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Senin (11/10/21).
Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka Ardiasih langsung ditahan penyidik kepolisian.
Baca Juga:
Kasus perampokan ‘palsu’ yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ambian Tihing Pucak Cemeng, Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli, Kamis (7/10/2021), terbilang cukup unik.
Pasalnya, korban yang juga pelaku berhasil menipu seisi keluarga termasuk aparat kepolisian, dengan membuat laporan palsu.
Emak-emak di Bangli Bali terancam 5 tahun penjara setelah merangkai cerita bohong jadi korban perampokan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Viral Bule Australia Jadi Korban Perampokan, Polda Bali Ungkap Fakta Mengejutkan, Klir
- Update Pembunuhan Cewek Muda di Bali, Tersangka Terekam CCTV Jalan Kaki ke TKP
- Pembunuh Cewek Muda saat Malam Tahun Baru di Bali Dibekuk, Motif Perampokan Menguat
- Polres Bangli Cek dan Awasi Peredaran Obat Sirop, Kompol Maret Ungkap Fakta
- Pengendara Motor Tewas Terseret Arus di Taman Bali Bangli, Turut Berduka
- Update Longsor di Bangli Bali: 3 Tewas, Tiga Kendaraan Tertimbun, Kompol Suka Mengimbau