Imigrasi Singaraja Bali Deportasi WN Kanada, Pelanggarannya Parah

Minggu, 03 Oktober 2021 – 07:15 WIB
Imigrasi Singaraja Bali Deportasi WN Kanada, Pelanggarannya Parah - JPNN.com Bali
Proses pendeportasian WN Kanada karena overstay di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (2/10). Foto: ANTARA/HO-KemenkumHAM Bali

“Lalu tahun 2020, dia menikah lagi dengan orang Bali sah secara agama tapi tidak dicatatkan," kata Jamaruli.

Dari kedua pernikahan tersebut, yang bersangkutan belum memiliki anak dan dinilai lalai dalam memperoleh atau mendapatkan izin tinggal, karena tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku.

Selama berada di Bali, YB tidak memiliki pekerjaan hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari negaranya.

“Langkah pendeportasian kami lakukan karena yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” paparnya.

Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.

"Kami berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing yang masih berada di kawasan Indonesia, khususnya di Bali.

Jika ditemukan pelanggaran izin tinggal, maka kami tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas," pungkasnya. (antara/lia/JPNN)

Kantor Imigrasi Singaraja Bali mendeportasi WN Kanada karena melakukan pelanggaran keimigrasian

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News