Imigrasi Singaraja Bali Deportasi WN Kanada, Pelanggarannya Parah

“Lalu tahun 2020, dia menikah lagi dengan orang Bali sah secara agama tapi tidak dicatatkan," kata Jamaruli.
Baca Juga:
Dari kedua pernikahan tersebut, yang bersangkutan belum memiliki anak dan dinilai lalai dalam memperoleh atau mendapatkan izin tinggal, karena tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku.
Selama berada di Bali, YB tidak memiliki pekerjaan hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari negaranya.
“Langkah pendeportasian kami lakukan karena yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” paparnya.
Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
"Kami berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing yang masih berada di kawasan Indonesia, khususnya di Bali.
Jika ditemukan pelanggaran izin tinggal, maka kami tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas," pungkasnya. (antara/lia/JPNN)
Kantor Imigrasi Singaraja Bali mendeportasi WN Kanada karena melakukan pelanggaran keimigrasian
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News