Bos BPR Legian Dijebloskan ke Lapas Kerobokan Jelang Tengah Malam, Terungkap Fakta Ini
![Bos BPR Legian Dijebloskan ke Lapas Kerobokan Jelang Tengah Malam, Terungkap Fakta Ini - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/09/29/bos-bpr-legian-dijemput-jaksa-eksekutor-kejari-denpasar-untu-tmxj.jpg)
Kami langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya Jalan Pantai Karang No. 18 Sanur, Denpasar Selatan untuk dilakukan eksekusi,” katanya.
Terpidana Titian Wilaras dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1231 K/Pid.Sus/2021
yang menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 17 Desember 2020.
Dalam putusan kasasi itu, hakim agung MA mengabulkan permohonan jaksa Kejari Denpasar membatalkan putusan bebas hakim PN Denpasar kepada Titian Wilaras, 17 Desember 2020 lalu.
Majelis hakim tingkat kasasi menyatakan Titian Wilaras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan.
Selain pidana badan, Titian Wilras dijatuhi hukuman denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Dua kali mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bos BPR Legian, terpidana 8 tahun kasus tindak pidana perbankan akhirnya dijebloskan ke Lapas Kerobokan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News