Ditpolair Gandeng Densus 88 Telusuri Jaringan AMD, Daya Ledaknya di Laut Dahsyat
Atas perbuatannya, tersangka AMD kini telah ditahan dan akan diproses hukum oleh Ditpolair Polda Bali.
Tersangka AMD dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak secara ilegal.
Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Seperti diberitakan, Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial AMD, Sabtu (11/9) lalu pukul 09.00 Wita.
AMD diamankan di atas KM Nadelyn yang berlabuh di Pelabuhan Celukan Bawang, Gerokgak, Buleleng, Bali.
Dari tangan AMD yang baru berlayar dari Pulau Sapekan, Madura, polisi mengamankan 48,36 kilogram bahan peledak jenis potasium yang digunakan untuk bom ikan. (antara/lia/JPNN)
Ditpolair Polda Bali mengandeng Densus 88 menelusuri jaringan tersangka AMD, penyelundup bahan peledak ke Bali. Terungkap daya ledaknya di laut dahsyat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News