Tim Intel Kejari Badung Incar Pemotongan Dana Insentif Tenaga Kesehatan
Minggu, 12 September 2021 – 03:00 WIB
Pemerintah sejatinya telah menetapkan besaran dan kriteria pemberian insentif nakes pada 2021.
Besaran insentif ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 113/2021.
“Jadi, insentif nakes itu juga langsung ditransfer dari rekening pemerintah pusat ke nakes yang sudah terdaftar,” kata sumber.
Menurut sumber, besaran isentif yang diterima nakes tiap bulannya bervariasi.
Untuk dokter spesialis mendapat insentif Rp15 juta.
Sementara dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mendapat Rp12,5 juta.
Sedangkan dokter umum menerima Rp 10 juta.
Untuk perawat atau bidan kecipratan Rp 7,5 juta dan penunjang Rp 5 juta.
Tim intelijen Kejari Badung dilaporkan tengah mengincar kasus pemotongan dana insentif tenaga kesehatan di lingkung Dinkes Badung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News