Kelar Jalani Hukuman di Lapastik Bangli, Bule Jerman Tim Dielenschneider Dideportasi
Jumat, 03 September 2021 – 10:49 WIB

Bule Jerman Tim Dielenschneider dideportasi melalui Bandara Soekarno -Hatta setelah menjalani pidana penjara di Bali karena kasus narkoba. Foto: Antara
Pada 27 Mei 2020, warga tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama sat tahun empat bulan empat hari.
Menurut Jamaruli, langkah deportasi diambil karena Tim Dielenschneider telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Terhadap Tim Dielenschneider kami lakukan langkah penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya. (antara/lia/JPNN)
Kelar jalani hukuman di Lapastik Bangli dan Bapas Denpasar, Tim Dielenschneider, dideportasi ke Jerman melalui Bandara Soekarno-Hatta
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News