Kelar Jalani Hukuman di Lapastik Bangli, Bule Jerman Tim Dielenschneider Dideportasi

Jumat, 03 September 2021 – 10:49 WIB
Kelar Jalani Hukuman di Lapastik Bangli, Bule Jerman Tim Dielenschneider Dideportasi - JPNN.com Bali
Bule Jerman Tim Dielenschneider dideportasi melalui Bandara Soekarno -Hatta setelah menjalani pidana penjara di Bali karena kasus narkoba. Foto: Antara

Pada 27 Mei 2020, warga tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama sat tahun empat bulan empat hari.

Menurut Jamaruli, langkah deportasi diambil karena Tim Dielenschneider telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Terhadap Tim Dielenschneider kami lakukan langkah penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya. (antara/lia/JPNN)

Kelar jalani hukuman di Lapastik Bangli dan Bapas Denpasar, Tim Dielenschneider, dideportasi ke Jerman melalui Bandara Soekarno-Hatta

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News