Promotor Chris John Dijebloskan ke Penjara, Ini Rekam Jejak Zaenal Tayeb Sebelum Masuk Sel
Bermula saat Zaenal Tayeb mengajak korban menjalin kerja sama pembangunan dan penjualan objek tanah miliknya di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, pada 2012 silam.
Setelah kerja sama berjalan, dilanjutkan dengan pembuatan blok plan sampai dengan pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen.
Di dalam akta disebutkan bahwa Zaenal Tayeb selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi.
Sedangkan korban/pelapor (Hendar) selaku pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama Ombak Luxury Residence.
Ternyata, belakangan baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi. Luasnya hanya 8.892 meter persegi. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar. (rb/dre/pra/JPR)
Promotor tinju Chris John, Zainal Tayeb dijebloskan ke tahanan Polres Badung setelah terlibat tindak pidana keterangan palsu ke dalam akta jual beli tanah
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News