Promotor Chris John Dijebloskan ke Penjara, Ini Rekam Jejak Zaenal Tayeb Sebelum Masuk Sel

Jumat, 03 September 2021 – 10:32 WIB
Promotor Chris John Dijebloskan ke Penjara, Ini Rekam Jejak Zaenal Tayeb Sebelum Masuk Sel - JPNN.com Bali
Tersangka Zainal Tayeb mengenakan kemeja putih dan masker putih saat berada di depan sel tahanan Mako Polres Badung lantai 2, Kamis (2/9) malam (Andre Sulla/Radarbali.id)

 Kuasa Hukum Zaenal Tayeb, Mila Tayeb yang sebelumnya sangat vokal terkait kasus ini mendadak irit bicara saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya.

"Bukan kapasitas saya untuk jawab. Dan kami selalu kooperatif," papar Mila Tayeb.

Keterangan justru disampaikan Kuasa Hukum Pelapor Hendar Giacomo Boy Syam yakni Bernadin.

Dia mengatakan, penahanan terhadap tersangka adalah wewenang penyidik Satreskrim Polres Badung.

"Ya dengar-dengar dugaannya ditahan berdasar informasi terbaru yang saya terima, pihak penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa,

sehingga berkas perkara sudah rampung. Artinya penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka," jelas Bernadin.

Kasus yang melilit Zainal Tayeb bermula dari laporan rekan bisnisnya yang tak lain kerabanya sendiri, Hendar Giacomo Boy Syam.

Hendar Giacomo Boy Syam melaporkan Zaenal Tayeb atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.  

Promotor tinju Chris John, Zainal Tayeb dijebloskan ke tahanan Polres Badung setelah terlibat tindak pidana keterangan palsu ke dalam akta jual beli tanah
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News