Modus Kadis Made Kuta Peras Pengembang Rumah Subsidi di Buleleng Terungkap, Ngeri
Jumat, 21 Maret 2025 – 06:06 WIB

Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra (kedua dari kiri) memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasipenkum Kejati Bali mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait modus operandi lainnya.
Menurut Kasipenkum Kejati Bali, penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat yang sumber anggarannya dari BP Tapera.
Made Kuta dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (lia/JPNN)
Penyidik Kejati Bali mengungkap modus Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng I Made Kuta setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News