Amankan HP Nora, Polisi Segera Tetapkan Status Hukum JRX
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Adam Deni ???berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Adam Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram JRX pun hilang. JRX lalu menuduh Adam Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
JRX sempat menghubungi Adam Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Adam Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan JRX.
Namun,upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Adam Deni melaporkan JRX ke Polda Metro Jaya. JRX secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021.
Dalam kasus ini, JRX dijerat dengan pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE. (ant/lia/JPNN)
Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan HP Nora Alexandra, istri JRX. Status JRX sendiri akan ditentukan pada Jumat atau Sabtu ini
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News