Krama Banjar Sental Kangin Nusa Penida Gusar Ada Oknum Gugat Petinggi Adat, Ternyata

Minggu, 29 Oktober 2023 – 18:26 WIB
Krama Banjar Sental Kangin Nusa Penida Gusar Ada Oknum Gugat Petinggi Adat, Ternyata - JPNN.com Bali
Warga Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung mendatangi PN Semarapura, beberapa hari lalu buntut gugatan oknum masyarakat setempat ke para petinggi adat terkait penguasaan lahan untuk beach club. Foto: Source for JPNN

Tergugat 1 Nyoman Supaya bahkan telah memberikan keterangannya di depan majelis hakim PN Semarapura didampingi ratusan warga Banjar Adat Sental Kangin.

Konflik lahan bermula ketika kawasan itu bakal dibangun beach club, restoran dan bar sesuai keputusan paruman adat.

Berdasarkan paruman, setelah dihitung objek yang bisa bangun sepanjang 170 meter, jika dibagi perorangan dengan jumlah KK di Banjar Adat Sental Kangin sebanyak 100 KK, maka setiap satu kepala keluarga mendapat bagian 1,7 meter.

Kondisi ini membuat bangunan beach club yang ideal tidak bisa diwujudkan.

Banjar adat akhirnya membentuk kelompok. Dengan kata lain beach club yang hendak dibangun per kelompok,

Dalam perkembangannya para penggugat mengambil bagian 70 meter.

Meski ditolak warga lainnya, ketiganya tidak setuju dengan dalih tanah tersebut adalah milik negara dan siapa pun yang menguasai secara fisik, dia pemiliknya.

“Ada dua syarat fundamental yang harus dipenuhi merujuk Pasal 24 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” kata kuasa hukum tergugat, Nyoman Samuel Kurniawan, kepada awak media.

Krama Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung gusar ada oknum masyarakat nekat menggugat petinggi adat terkait penguasaan lahan, ternyata
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News