Krama Banjar Sental Kangin Nusa Penida Gusar Ada Oknum Gugat Petinggi Adat, Ternyata
Minggu, 29 Oktober 2023 – 18:26 WIB
Dia menegaskan izin usaha yang diklaim oleh ketiga oknum penggugat ini tidak dapat dijadikan dasar mendirikan bangunan usaha di tanah tersebut mengingat IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
“Kesimpulannya, IMB dan Izin Usaha Berbasis Risiko merupakan dua hal yang berbeda secara hukum dan tidak dapat saling mengganti fungsi masing-masing sebaliknya harus saling melengkapi,” paparnya. (lia/JPNN)
Krama Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung gusar ada oknum masyarakat nekat menggugat petinggi adat terkait penguasaan lahan, ternyata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News