Krama Banjar Sental Kangin Nusa Penida Gusar Ada Oknum Gugat Petinggi Adat, Ternyata
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Konflik lahan terjadi di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Objek sengketa dalam kasus ini berupa bidang tanah seluas 70 meter yang berlokasi di pesisir pantai banjar setempat.
Tiga oknum masyarakat setempat, masing-masing I Made Sudiarta (penggugat 1), I Wayan Widhi Adnyana, SE (penggugat 2) dan I Putu Suartika (penggugat 3) menggugat para pihak di PN Semarapura, Klungkung.
Para tergugat di antaranya Kelian Pembangunan Banjar Adat Banjar Sental Kangin I Nyoman Supaya (tergugat 1).
Kemudian Kelian Banjar Adat Banjar Sental Kangin Kadek Parnata (tergugat 2), dan Penyarikan Banjar Adat Sental Kangin Gede Arianta (tergugat 3).
Pemangku Pura Segara Banjar Adat Sental Kangin ikut jadi tergugat.
Penggugat nekat menggugat lantaran telah menguasai lahan itu tanpa terputus lebih dari 20 tahun meski tidak mengantongi alas hak alias sertifikat hak milik (SHM), surat sewa, surat kontrak maupun bukti penguasaan fisik.
Meski tanpa bukti kuat, kasus ini tengah bergulir di PN Semarapura mulai masuk persidangan pada Selasa (21/10) lalu.
Krama Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung gusar ada oknum masyarakat nekat menggugat petinggi adat terkait penguasaan lahan, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News