Krama Banjar Sental Kangin Nusa Penida Gusar Ada Oknum Gugat Petinggi Adat, Ternyata
![Krama Banjar Sental Kangin Nusa Penida Gusar Ada Oknum Gugat Petinggi Adat, Ternyata - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/10/29/warga-banjar-sental-kangin-desa-ped-nusa-penida-klungkung-m3-0lzt.jpg)
Ini bisa memicu konflik ke depannya,” bebernya.
Dia juga menegaskan para penggugat ini mencoba menguasai tanah tersebut dengan cara merampas dari Banjar Adat Sental Kangin.
Pasalnya, mereka memaksakan mendirikan bangunan tanpa seizin banjar adat.
“Jika berbicara mengenai izin, kalau berbicara hak untuk membangun di atas tanah hak milik sendiri pun wajib memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), apalagi membangun di tanah yang bukan hak milik,” katanya lagi.
Menurutnya, bangunan yang didirikan oleh ketiga oknum penggugat ini diduga melanggar sempadan pantai serta menyerobot pasir pantai.
Hal ini melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Ruang Umum Wilayah Provinsi Bali.
Khususnya Pasal 139 yang menyebutkan bahwa pemanfaatan sempadan pantai jarak sekurang-kurangnya 100 meter dari titik tertinggi pasang air ke daratan.
“Dalih bahwa ketiga oknum tersebut memiliki izin usaha berbasis risiko bukan berarti mereka bisa melanggar kesepakatan berita acara paruman Banjar Adat Sental Kangin yang telah ditandatangani oleh seluruh warga,” tuturnya.
Krama Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung gusar ada oknum masyarakat nekat menggugat petinggi adat terkait penguasaan lahan, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News