Terungkap Dasar Universitas Udayana Bali Pungut Dana SPI Ribuan Mahasiswa, Ternyata

Jumat, 20 Oktober 2023 – 19:41 WIB
Terungkap Dasar Universitas Udayana Bali Pungut Dana SPI Ribuan Mahasiswa, Ternyata - JPNN.com Bali
Terdakwa Nyoman Putra Sastra alias NPS menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Jumat (20/10). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Setelah dinyatakan lulus seleksi dan belum ditetapkan sebagai mahasiswa baru sudah diwajibkan membayar sumbangan pengembangan institusi.

Tercatat terdapat 401 orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang berdasarkan surat keputusan rektor Universitas Udayana tidak dikenakan dana SPI.

JPU mendakwa terdakwa telah menginput program studi yang dikenakan dana SPI pada laman https://e-registrasi.unud.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan keputusan Rektor Unud.

Perinciannya terdapat enam program studi strata satu (S1) pada Fakultas Ilmu Budaya, yakni program studi Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sastra Jawa Kuno, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi serta tiga program studi program diploma (D3) yang juga dimasukkan dalam fitur SPI dengan jumlah mahasiswa baru sebanyak 71 orang.

Nilai pungutan seluruhnya mencapai Rp 357.450.100.

JPU mengungkapkan calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023 dibuat tidak dapat memilih nominal SPI.

Mereka harus mengisi dan atau memilih besaran SPI pada laman pendaftaran untuk bisa melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa.

Pasalnya, SPI merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran dan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri.

JPU dari Kejati Bali Sefran Haryadi mengungkap dasar Universitas Udayana Bali memungut dana SPI ribuan mahasiswa, ternyata
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News