Terungkap Dasar Universitas Udayana Bali Pungut Dana SPI Ribuan Mahasiswa, Ternyata
Acuannya yakni Pasal 9 PP RI Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan PP RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP RI Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Meski tanpa dasar hukum, terdakwa bersama dengan saksi yang lain telah membuat fitur penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Terdakwa menginput Program Studi (prodi) serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unud tentang sumbangan pengembangan institusi ke dalam laman sistem pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Pada 2018 laman beralamat https//:e-registrasi.unud.ac.id, tetapi pada 2019 berubah menjadi https//:utbk.unud.ac.id.
"Padahal terdakwa telah mengetahui bahwa beberapa program studi tersebut tidak masuk dalam keputusan rektor terkait sumbangan pengembangan institusi dimaksud,” kata JPU Sefran Haryadi.
Yang menarik, pada tahun akademik 2020/2021, terdakwa NPS telah menyadari bahwa surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan.
Namun, terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut belum ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana.
Terdakwa NPS membuat agar tidak ada pilihan untuk melakukan pendaftaran tanpa mengisi atau memilih besaran SPI, sehingga tidak ada pilihan lain bagi para calon mahasiswa untuk melanjutkan pendaftaran dan mengikuti seleksi jalur mandiri.
JPU dari Kejati Bali Sefran Haryadi mengungkap dasar Universitas Udayana Bali memungut dana SPI ribuan mahasiswa, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News