Terungkap Dasar Universitas Udayana Bali Pungut Dana SPI Ribuan Mahasiswa, Ternyata
Setelah mengisi besaran level SPI barulah calon mahasiswa bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Apabila calon mahasiswa tidak mengisi besaran SPI sesuai dengan level SPI yang tercantum, maka calon mahasiswa tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran berikutnya sampai keluar kartu ujian (UTBC/UTBK).
Calon mahasiswa yang telah mendapatkan kartu ujian mengikuti ujian sesuai sesi yang tersedia dan SPI dibayarkan setelah calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus ujian.
Apabila calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (UTBC/UTBK) tersebut tidak membayar administrasi keuangan (UKT dan SPI) sesuai dengan jadwal dapat dibatalkan kelulusannya atau tidak dapat mendaftar ulang.
JPU menyatakan total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023 adalah sebesar Rp 335.352.810.691.
Angka tersebut diperoleh dari 9.801 orang calon mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri yang dipungut hanya berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana.
Padahal berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 tidak ada mencantumkan SPI sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana.
Total penerimaan sebesar Rp 4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa bahkan dipungut tanpa dasar sama sekali. (lia/JPNN)
JPU dari Kejati Bali Sefran Haryadi mengungkap dasar Universitas Udayana Bali memungut dana SPI ribuan mahasiswa, ternyata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News