Duo WNA Pemalsu KTP di Bali Dituntut Hukuman Berbeda, Kompak Melawan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus suap pengurusan KTP di Denpasar, Bali asal, Suriah Mohammad Nizar Zghaib (32) dan Krynin Rodion (39) asal Ukraina, terancam mendekam lebih lama di penjara.
Kamis (20/7) malam di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Kejari Denpasar I Ketut Kartika Widyana, Catur Riyanita dan Mia Fida Erliyah menuntut Mohammad Nizar Zghaib selama tiga tahun, sementara Krynin Rodion 2,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Nizar Zghaib dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Mia Fida Erliyah di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Akhyudi.
JPU menyatakan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, terdakwa Nizar Zghaib juga diharuskan untuk membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan dapat mengalami stabilitas keamanan nasional.
Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum.
Terhadap terdakwa Krynin Rodion, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 2.5 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Duo WNA pemalsu KTP di Bali Mohammad Nizar Zghaib asal Suriah dan Krynin Rodion asal Ukraina dituntut hukuman berbeda, kompak melawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News